Konsep Dasar Demokrasi Dan Sistem Pemerintaha Negara
A. Pengertian Demokrasi
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Secara istilah, Demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli
yaitu :
a. Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa demokrasi
merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di
mana individuindividu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
b. Sidnet Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
c. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan
bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai
tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga
negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama
dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
d. Sedangkan Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi
sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
Masyarakat
Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa
membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga
menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya. Demokrasi lahir dari sebuah
pemikiran yang didasari oleh rasa kemanusiaan dan keadilan bahwa rakyat juga
memiliki hak untuk terlepas dari belenggu dictator, bahwa penyelenggaraan
negara adalah untuk kepentingan rakyat.
B. Konsep Demokrasi
Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti
tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di
sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep
demokrasi yang sangat bebas ini. Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep
demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok
tersebut (demos).
Sementara
itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya
(filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
1. Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari,
oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan
sistem pemerintahan.
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Bentuk
Demokrasi
Menurut Eric Hiariej dalam sejarah
terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba yaitu demokrasi
langsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan (representative democracy), demokrasi permusyawaratan (deliberative
democracy). Berikut ini adalah gambaran singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi
tersebut.
1. DEMOKRASI LANGSUNG
Praktik
demokrasi paling tua praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil.
Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari
warga desa dalam membuat dan melaksanakan keputusan bersama tidak terdapat
batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system
self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama sistem
kelembagaan pertemuan warga, referendum.
Kelebihan
Dan Kekurangan Demokrasi Langsung
Kelebihan :
1. Menjamin kendali warga negara
terhadap kekuasaan politik.
2. Mendorong warga negara meningkatkan
kapasitas pribadinya misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan
pengetahuan pribadi dll.
3. Membuat warganegara tidak tergantung
pada politisi yang memiliki kepentingan sempit.
4. Masyarakat lebih mudah menerima
keputusan yang sudah dibuat masyarakat lebih dekat dengan (konflik) politik dan
karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil
Kekurangan :
1. Sulit dioperasikan pada masyarakat
yang berukuran besar.
2. Menyita terlalu banyak waktu yang
diperlukan warga negara untuk melakukan hal-hal lain dan karenanya bisa
menimbulkan apatisme.
3. Sulit menghindari bias kelompok
dominan.
2. DEMOKRASI PERWAKILAN
Praktik
demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa
kelemahan demokrasi langsung parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran
besar seperti negara. Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi
warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam
kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak
mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat
kebijakan atas nama masyarakat. Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara
tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para
wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara
pemerintah dan yang diperintah.
Sistem
kelembagaan:
1. Para wakil rakyat yang dipilih adalah parlemen
para pejabat negara yang dipilih kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya,
judikatif, dll.
2. Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
3. Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan
berpendapat dan kebebasan mendapatkan informasi dan pengetahuan
4. Sistem asosiasi yang bersifat otonom : partai politik,
organisasi massa, dll. Hak pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk
menduduki jabatan-jabatan publik.
Kelebihan Dan Kekurangan Dari Bentuk Demokrasi
Perwakilan
Kelebihan :
1. Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih
kompleks jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa
membuat masyarakat bias menolaknya ketika hendak diterapkan.
2. Mengurangi beban masyarakat dari tugas-tugas membuat,
merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama.
3. Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di
tangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu.
Kekurangan :
1. Mudah terjebak dalam kepentingan
para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
2. Demokrasi perwakilan menghadapi
persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi langsung.
3. Cenderung menciptakan politik yang
stabil karena menjauhkan masyarakat dari (konflik) politik dan karenanya
mendorong kompromi
3. DEMOKRASI
PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi paling kontemporer
dipraktikan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar, bentuk demokrasi
yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.
Perwakian memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan
rakyat kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan,
mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang
pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung
pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan
perdebatan yang melibatkan masyarakat luas. Ada pemisahan yang tegas antara
pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan yang lebih penting adalah antara
negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan
kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”
selain itu ada juga pemisahan antara wilayah publik dan wilayah khusus. Wilayah
publik adalah wilayah “permusyawaratan sedangkan wilayah khusus adalah wilayah
tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu
dibicarakan, diskusikan dan didebatkan secara publik.
Kelebihan :
1. Memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat
untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tanpa mendekatkan mereka dengan
(konflik) politik Mendorong warga negara untuk selalu memiliki kesadaran
politik yang tinggi dan selalu memperkaya diri dengan pengetahuan tentang
perkembangan masyarakatnya.
2. Mendorong warganegara untuk selalu memikirkan
kepentingan bersama Memerlukan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang tinggi
dan sarana komunikasi yang modern
Kekurangan :
1. Dalam praktiknya permusyawaratan sulit menghindari
kecenderungan elitisme sulit mengharapkan setiap warga negara memiliki
kepedulian politik yang sama dan setara.
D. Sifat Demokrasi dalam Sistem
Pemerintahan Negara
Dalam
praktiknya, system pemerintahan secara garis besar dapat dibedakan menjadi
macam yaitu :
1. SISTEM PRESIDENSIAL adalah system
pemerintahan yang dikepalai oleh seorang Presiden dan menteri-menteri
bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya,
system presidensial disebut kabinet presidensial sebab dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem ini menekankan
pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih
mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan
eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah
kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa
sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai
symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di
Negara Amerika dan Indonesia.
2. SISTEM PARLEMENTER adalah system
pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan pertanggungjawaban
menteri-menteri kepada parlemen(DPR). Sistem ini menerapkan model yang menyatu
antara kekuasaan eksekutif dan legislative sehingga menmpunyai hubungan yang
erat, timbal balik dan saling memengaruhi. Kepala eksekutif adalah berada di
tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang
ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang
presiden misalnya di India. Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di
atas terdapat beberapa system demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi
Negara.
3. SISTEM CAMPURAN disebut juga hybrid
system. Dalam sistem campuran, sistem pemerintahan ini merupakan gabungan dari
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer sehingga dalam praktiknya di
suatu Negara sistem ini ini terdapat 2 jenis yaitu :
1. Sistem campuran yang menonjolkan sifat Presidensialnya
(Quasi Presidensial). Dalam sistem ini kekuasaan Presiden lebih luas dan
menonjol dibandingkan dengan kekuasaan perdana menteri.
2. Sistem campuran yang menonjolkan sifat Parlementernya
(Quasi Parlementer). Dalam sistem ini Presiden atau kepala Negara hanya sebagai
symbol, sedangkan kekuasaan pemerintah sehari-hari dijalankan oleh Perdana
Menteri.
Sumber :
file:///E:/My%20Doc19/Downloads/bab-06-demokrasi-dan-sistem-pemerintahan-negara.pdf
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
0 comments:
Post a Comment