Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bangsa :
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
(KBBI). Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah yaitu Indonesia.
Negara :
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah
yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara sebagai berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4. Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
9. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kewajiban warga negara adalah:
1.
Wajib
menjunjung hukum dan pemerintah.
2.
Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara
3.
Wajib ikut
serta dalam pembelaan negara
4.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
5.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
7.
Wajib
mengikuti pendidikan dasar.
Latar Belakang Bangsa dan Negara, Hak, Dan Kewajiban Warga Negara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa,
di mana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut
merasakan betapa pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran
untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.
Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan
tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela
negara. Bangsa yang berbudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya/ “TUHAN” disebut agama. Bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi. Bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan, sesama dan alam sekitarnya disebut sosial. Bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik. Bangsa yang mau hidup tentram dan
sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Landasan Hukum
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang
Warga negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut :
1. Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, Ayat (1) segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat
(2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban
Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak
dan Kewajiban Negara
Setiap
negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian
membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok
tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar
atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan
negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu
negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang
dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu
menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
Keamanan
ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga
negaranya terhadap ancaman dari luar.
Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam
masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula
badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara
dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
Fungsi
keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian
dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah
disetujui dan telah dianggap patut.
Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan
dan kebebasan.
Kebebasan (freedom), adalah kesempatan
mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi
ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.
Sumber :
http://wpurwanis.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35253/Modul+11+pkn.doc
0 comments:
Post a Comment