Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Secara
bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Istilah “Pendidikan Kewargaan”dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk
mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus,
peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar,
dalam proses penyiapan warga negara tersebut.
Cogan
(1999:4) mengartikan civic education sebagai suatu mata pelajaran dasar di
sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak
setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
Zamroni
mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalahPendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling
menjamin hak-hak warga masyarakat.
Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Depdiknas adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil,
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.
Menurut Somantri
mengemukakan bahwaPKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga
negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut
Branson civic education dalam demokrasi adalah pendidikan untuk mengembangkan
dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government).
Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam
pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau
memenuhi tuntutan orang lain.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yag
berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai – nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai – nilai dilandasi
oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban.
Arti bahwa warga negara aktif terlibat dalam
pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau
memenuhi tuntutan orang lain.
Semangat
perjuangan bangsa yang meupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam
menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia,
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka membela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tujuan Pendidikan Kewrganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan bernegara, sikap serta perilaku yang
cintatanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa,
wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para penerus bangsa
Negara kesatuan Republik Indonesia
yang akan menguasai iptek dan seni. Kualitaswarga Negara akan di tentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Hak & Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali, sebagai berikut :
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
4. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
5. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
6. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
.
Kompetensi yang Diharapkan
1. Menjadi
warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi warga negara yang komit
terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap
permasalahannya.
4. Berkontribusi terhadap berbagai
persoalan dalam public policy.
5. Memiliki
pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang
kosmopolit.
Kesimpulan
Masyarakat san pemerintah negara saling bahu membahu bekerja sama menciptakan negara yang aman tentram dan dapat meyakinkan keamanan dari generasi penerusnya. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan, generasi penerus bisa menjadi generasi yang cinta tanah air dan menjunjung tinggi semangat persaatuan.
Samber :
http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab1-pengantar_pendidikan_kewarganegaraan.pdf
http://markuskren.blogspot.com/2013/03/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum.html
0 comments:
Post a Comment