Hak Asasi Manusia
Pengertian
HAM
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian
di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia
manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan
martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang
maha esa. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat
pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Di
dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat
dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai
usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara
perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan
telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang
lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji
akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia
dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak
manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
8. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara
benar.
Memahami dan
Mendalami tentang Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi
(KBBI). Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah yaitu Indonesia.
b. Pengertian Negara
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah
yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
c. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pemahaman
tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak
asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri
seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan
keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar
yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal
dan abadi.
Oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan,
tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu
mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis
yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat
(1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah
serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak
asasi manusia.
Hak Warga
Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara sebagai berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4. Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
9. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10. Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Kewajiban
warga negara adalah:
1. Wajib menjunjung hukum dan
pemerintah.
2. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara
3. Wajib ikut serta dalam pembelaan
negara
4. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain
5. Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6. Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
7. Wajib mengikuti pendidikan dasar.
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html
- http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html