Pages

Saturday, March 28, 2015

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

   Pengertian HAM

            HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

            Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan yang maha esa. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

            Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
8.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

     Memahami dan Mendalami tentang Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara

a.      Pengertian Bangsa
     
      Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (KBBI). Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yaitu Indonesia.

b.      Pengertian Negara

            Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

c.       Hak dan Kewajiban Warga Negara

            Pemahaman tentang hak dan kewajiban terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sesuatu yang melekat pada diri seseorang sebagai ciptaan Tuhan agar mampu menjaga harkat, martabatnya dan keharmonisan lingkungan. Hak asasi merupakan hak dasar yang melekat secara kodrati pada diri manusia dengan sifatnya yang universal dan abadi.

            Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikurangi dan dirampas oleh siapapun. Hak asasi manusia perlu mendapat jaminan atas perlindungannya oleh negara melalui pernyataan tertulis yang harus dimuat dalam UUD negara. Peranan negara sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa negara, hukum dan pemerintah serta setiap orang wajib menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.

Hak Warga Negara                                      

Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara sebagai berikut:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4.      Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
6.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7.      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
9.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10.  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kewajiban warga negara adalah:
1.      Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.      Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
5.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
7.      Wajib mengikuti pendidikan dasar.



Sumber :
      http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html

-          http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html

Saturday, March 21, 2015

Konsep Dasar Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara

Konsep Dasar Demokrasi Dan Sistem Pemerintaha Negara

     A.   Pengertian Demokrasi
           
            Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Secara istilah, Demokrasi diungkapkan oleh beberapa ahli yaitu :
a. Joseph A. Schmeter mengungkapkan bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana individuindividu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

b. Sidnet Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

c. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

d. Sedangkan Henry B. Mayo menyatakan bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
            
          Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya. Demokrasi lahir dari sebuah pemikiran yang didasari oleh rasa kemanusiaan dan keadilan bahwa rakyat juga memiliki hak untuk terlepas dari belenggu dictator, bahwa penyelenggaraan negara adalah untuk kepentingan rakyat.




     B.   Konsep Demokrasi

            Konsep demokrasi  sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini. Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
              Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:

1.      Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2.      Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3.      Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

      Bentuk Demokrasi

                Menurut Eric Hiariej dalam sejarah terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba yaitu demokrasi langsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan (representative democracy),  demokrasi permusyawaratan (deliberative democracy). Berikut ini adalah gambaran singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi tersebut.

1.      DEMOKRASI LANGSUNG
     
      Praktik demokrasi paling tua praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksanakan keputusan bersama tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam system self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama sistem kelembagaan pertemuan warga, referendum.
      Kelebihan Dan Kekurangan Demokrasi Langsung
                 Kelebihan :
1.      Menjamin kendali warga negara terhadap kekuasaan politik.
2.      Mendorong warga negara meningkatkan kapasitas pribadinya misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll.
3.      Membuat warganegara tidak tergantung pada politisi yang memiliki kepentingan sempit.
4.      Masyarakat lebih mudah menerima keputusan yang sudah dibuat masyarakat lebih dekat dengan (konflik) politik dan karenanya berpotensi melahirkan kehidupan bersama yang tidak stabil
                 Kekurangan :
1.       Sulit dioperasikan pada masyarakat yang berukuran besar.
2.       Menyita terlalu banyak waktu yang diperlukan warga negara untuk melakukan hal-hal lain dan karenanya bisa menimbulkan apatisme.
3.       Sulit menghindari bias kelompok dominan.

2.      DEMOKRASI PERWAKILAN
     
      Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapa kelemahan demokrasi langsung parktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti negara. Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum. Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas nama masyarakat. Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah.
Sistem kelembagaan:

1.      Para wakil rakyat yang dipilih adalah  parlemen para pejabat negara yang dipilih kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
2.      Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
3.      Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan mendapatkan informasi dan pengetahuan
4.      Sistem asosiasi yang bersifat otonom : partai politik, organisasi massa, dll. Hak pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
                  Kelebihan Dan Kekurangan Dari Bentuk Demokrasi Perwakilan
                  Kelebihan :
1.      Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks jarak yang jauh dari proses pembuatan kebijakan yang sesungguhnya bisa membuat masyarakat bias menolaknya ketika hendak diterapkan.
2.      Mengurangi beban masyarakat dari tugas-tugas membuat, merumuskan dan melaksankan kebijakan bersama.
3.      Memungkinkan fungsi-fungsi pemerintahan berada di tangan-tangan yang lebih terlatih untuk itu.

         Kekurangan :
1.      Mudah terjebak dalam kepentingan para wakil rakyat yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
2.      Demokrasi perwakilan menghadapi persoalan waktu dan jumlah seperti yang dihadapi demokrasi langsung.
3.      Cenderung menciptakan politik yang stabil karena menjauhkan masyarakat dari (konflik) politik dan karenanya mendorong kompromi

         3.  DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
                Bentuk demokrasi paling kontemporer dipraktikan pada masyarakat yang kompleks dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi langsung dan bentuk demokrasi perwakilan. Perwakian memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan yang melibatkan masyarakat luas. Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan yang lebih penting adalah antara negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan” selain itu ada juga pemisahan antara wilayah publik dan wilayah khusus. Wilayah publik adalah wilayah “permusyawaratan sedangkan wilayah khusus adalah wilayah tenpat seseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan, diskusikan dan didebatkan secara publik.
 Kelebihan :
1.      Memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tanpa mendekatkan mereka dengan (konflik) politik Mendorong warga negara untuk selalu memiliki kesadaran politik yang tinggi dan selalu memperkaya diri dengan pengetahuan tentang perkembangan masyarakatnya.
2.      Mendorong warganegara untuk selalu memikirkan kepentingan bersama Memerlukan masyarakat dengan tingkat pendidikan yang tinggi dan sarana komunikasi yang modern
Kekurangan :
1.      Dalam praktiknya permusyawaratan sulit menghindari kecenderungan elitisme sulit mengharapkan setiap warga negara memiliki kepedulian politik yang sama dan setara.

D.   Sifat Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
           
            Dalam praktiknya, system pemerintahan secara garis besar dapat dibedakan menjadi macam yaitu :
1.      SISTEM PRESIDENSIAL adalah system pemerintahan yang dikepalai oleh seorang Presiden dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam menyelenggarakan pemerintahannya, system presidensial disebut kabinet  presidensial sebab dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.

2.      SISTEM PARLEMENTER adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen(DPR). Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative sehingga menmpunyai hubungan yang erat, timbal balik dan saling memengaruhi. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India. Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.


3.      SISTEM CAMPURAN disebut juga hybrid system. Dalam sistem campuran, sistem pemerintahan ini merupakan gabungan dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer sehingga dalam praktiknya di suatu Negara sistem ini ini terdapat 2 jenis yaitu :

1.      Sistem campuran yang menonjolkan sifat Presidensialnya (Quasi Presidensial). Dalam sistem ini kekuasaan Presiden lebih luas dan menonjol dibandingkan dengan kekuasaan perdana menteri. 
2.      Sistem campuran yang menonjolkan sifat Parlementernya (Quasi Parlementer). Dalam sistem ini Presiden atau kepala Negara hanya sebagai symbol, sedangkan kekuasaan pemerintah sehari-hari dijalankan oleh Perdana Menteri. 



Sumber :
file:///E:/My%20Doc19/Downloads/bab-06-demokrasi-dan-sistem-pemerintahan-negara.pdf

https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/



Friday, March 13, 2015

Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara


        Bangsa :
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (KBBI). Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yaitu Indonesia.

Negara :
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau  beberapa kelompok manusia tersebut.

Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara sebagai berikut:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran
3.      Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
4.      Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
5.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi.
6.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7.      Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
8.      Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
9.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10.  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Kewajiban warga negara adalah:
1.            Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
2.            Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3.            Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
4.            Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
5.            Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
6.            Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
7.            Wajib mengikuti pendidikan dasar.



Latar Belakang Bangsa dan Negara, Hak, Dan Kewajiban Warga Negara 
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan betapa pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara. Bangsa yang berbudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/ “TUHAN” disebut agama. Bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi. Bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan, sesama dan alam sekitarnya disebut sosial. Bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik. Bangsa yang mau hidup tentram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan  keamanan.


Landasan Hukum

Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut :
1.  Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, Ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).

Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.

Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.

Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.

Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.

Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. 


Sumber :
http://wpurwanis.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35253/Modul+11+pkn.doc