UU No.19 Tentang Hak
Cipta
UU No.19 tahun 2002 tentang hak cipta merupakan
undang-undang yang berlaku di indonesia. Undang-undang ini dikeluarkan untuk
upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan pemerintah Hidia
Belanda kepada sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila.
Undang-undang hak
cipta 1982 diperbaharui dengan UU No.7 tahun 1987 kemudia diperbaharui lagi
dengan UU No.12 tahun 1997, dan terakhir diperbaharui dengan
UU No.19 tahun 2002.
Ketentuan
umum Hak Kelayakan Intelektual (HAKI) terbagi dalam dua kategori yaitu Hak
Cipta dan Kelayakan Industri meliputi paten, merk, desain industri dan rahasia
dagang.
Pembatasan hak cipta dijelaskan dalam perumusan pasal 12 Undang-undang Hak Cipta (UHC) di Indonesia. Ayat 1 dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ayat 2 dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta aslinya. Ayat 3 merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya.
Pembatasan hak cipta dijelaskan dalam perumusan pasal 12 Undang-undang Hak Cipta (UHC) di Indonesia. Ayat 1 dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ayat 2 dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta aslinya. Ayat 3 merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya.
Lingkup hak cipta
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Perlindungan hak cipta
Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap hak
moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi.
Perlindungan terhadap hak moral pencipta
untuk: (1)tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan
sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (2) menggunakan nama
aliasnya atau samarannya; (3) mempertahankan haknya dalam hal terjadi
distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Masa perlindungannya diberikan
tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU 28 Tahun 2014.
Sementara itu, ada perlindungan hak
moral diberikan untuk: (1) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan
dalam masyarakat; dan (2) mengubah judul dan anak judul ciptaan. Masa
perlindungannya menurut Pasal 57 ayat (2), diberikan selama berlangsungnya
jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan..
Untuk hak ekonomi, perlindungannya
diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah
pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal
58 ayat (1) UU 28 Tahun 2014). Apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu
badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali dilakukan pengumuman.
Untuk prosedur paten di dalam negeri
disebutkan, bahwa :
- Pemohon
paten harus memenuhi segala persyaratan.
- Dirjen
HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan
atau tidak dari masyarakat.
- Jika
tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun prosedur pendaftaran yang
diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
- Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam
Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
- Dalam
proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal
sebagai berikut :
- Surat
Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/p/cara-pendaftaran-hak-atas-kekayaan.html
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
1. UU yang Mengatur
Hak Cipta adalah?
a.
UU No. 27 2008
b. UU No. 19 2002
c.
UU No. 32 2017
d.
UU No. 23 2001
2. Perlindungan hak
cipta terbagi 2, yaitu Perlindungan hak moral dan…
a.
Integritas
b.
Ekonomi
c.
Benda
d.
Niat
3. Berapa bulan
dirjen HAki mengumumkan penerimaan permohinan paten?
a.
1 bulan
b.
18 bulan
c.
7 hari
d.
32 bulan
4. Untuk hak
ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung
selama...
a. 10 tahun
b. 80 tahun
c. 70 tahun
d. 100 tahun
0 comments:
Post a Comment