Pages

Sunday, October 29, 2017

Peraturan dan Regulasi

UU No.19 Tentang Hak Cipta
UU No.19 tahun 2002 tentang hak cipta merupakan undang-undang yang berlaku di indonesia. Undang-undang ini dikeluarkan untuk upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan pemerintah Hidia Belanda kepada sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Undang-undang hak cipta 1982 diperbaharui dengan UU No.7 tahun 1987 kemudia diperbaharui lagi dengan UU No.12 tahun 1997, dan terakhir diperbaharui dengan UU No.19 tahun 2002.
Ketentuan umum Hak Kelayakan Intelektual (HAKI) terbagi dalam dua kategori yaitu Hak Cipta dan Kelayakan Industri meliputi paten, merk, desain industri dan rahasia dagang.
Pembatasan hak cipta dijelaskan dalam perumusan pasal 12 Undang-undang Hak Cipta (UHC) di Indonesia. Ayat 1 dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ayat 2 dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta aslinya. Ayat 3 merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya.
Lingkup hak cipta
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.




Perlindungan hak cipta
Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi.
Perlindungan terhadap hak moral pencipta untuk: (1)tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (2) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (3) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Masa perlindungannya diberikan tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU 28 Tahun 2014.
Sementara itu, ada perlindungan hak moral diberikan untuk: (1) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (2) mengubah judul dan anak judul ciptaan. Masa perlindungannya menurut Pasal 57 ayat (2), diberikan selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan..
Untuk hak ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU 28 Tahun 2014). Apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
  2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  3. Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/p/cara-pendaftaran-hak-atas-kekayaan.html
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html

1.      UU yang Mengatur Hak Cipta adalah?
a.       UU No. 27 2008
b.      UU No. 19 2002
c.       UU No. 32 2017
d.      UU No. 23 2001
2.      Perlindungan hak cipta terbagi 2, yaitu Perlindungan hak moral dan…
a.       Integritas
b.      Ekonomi
c.       Benda
d.      Niat
3.      Berapa bulan dirjen HAki mengumumkan penerimaan permohinan paten?
a.       1 bulan
b.      18 bulan
c.       7 hari
d.      32 bulan
4.      Untuk hak ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama...
a.       10 tahun
b.      80 tahun
c.       70 tahun
d.      100 tahun

0 comments:

Post a Comment