Pages

Monday, May 2, 2016

Hukum Industri Hak Merek

Pengertian Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Undang-Undang Hak Merek
Menurut Pasal 1 nomor 1 dalam UU Merek, “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Menurut Pasal 1 Nomor 2 dalam UU Merek, “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”.
Menurut Pasal 1 Nomor 3 dalam UU Merek, “Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya”.
Latar Belakang Undang-Undang Perindustrian
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan  dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah
Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional
adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah
tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan
industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta
merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya
sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri
memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang
dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara
optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya
perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang

Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.

Berner convention
 
Beberapa negara tidak setuju dengan ketentuan di dalam Konvensi Bern dan tidak siap untuk melaksanakan persyaratan yang ada dalam konvensi tersebut. Amerika Serikat yang saat itu hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek melalui Library of Congress diharuskan mencantumkan simbol hak cipta (©) di setiap karya yang dibuat. Hal ini membuat Amerika Serikat harus membuat perubahan agar bisa mentaati Konvensi Bern. Amerika Serikat akhirnya menandatangani konvensi tersebut pada tahun 1989. Akan tetapi, ketentuan mengenai hak cipta ini hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat dalam konvensi tersebut. Oleh karena itu, Konvensi Hak Cipta Universal ingin memberikan perlindungan bagi negara-negara yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Konvensi Bern.
Isi Berner Convention
Konvensi Bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah berulang kali mengalami revisi serta penyempurnaan.
Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1986, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian mengalami penyempurnaan di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948 , di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan terakhir di Paris pada tanggal 24 Juli 1971.
Sampai pada tahun 1971 keanggotaan Konvensi Bern berjumlah 45 negara. Mengenai rumusan pengertian hak cipta menurut Konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Austeurswet 1912.
Yang menjadi objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun, demikian yang dapat diungkap dari rumusan Pasal 2 Konvensi Bern.
Dari Pasal 3 dapat disimpulkan bahwa disamping karya-karya asli, dilindungi juga karya-karya yang termasuk terjemahan, saduran, aransemen music, produksi lain berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya photograpis. Satu hal yang penting dalam Konvensi Bern adalah mengenai perlindungan yang diberikannya terhadap pencipta atau pemegang hak.
Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan mendapatkan perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Dengan kata lain para pencipta yang merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh perlindungan di negara-negara yang tergabung dalam union.
Pasal 5 Konvensi Bern berbunyi:
Author shall enjoy in respect of work to which they are protected under this convention, in countries of the union other that the country of origin, the right which their respective laws do now or may here after grant to their national as well as the right specially granted by this convention.
Sudargo Gautama mengatakan perlindungan menurut pasal ini adalah terutama perlindungan dari orang-orang asing untuk karya mereka dalam negar-negara lain daripada negara dimana mereka melakukan penerbitan pertama karya mereka. Pencipta diberikan perlindungan dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidak perlindungan yang diberikan oleh negara asalnya. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa pencipta yang bergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan bekerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undangnya terhadap warga negara sendiri.  Jadi, warga negara  dan warga asing diberikan perlindungan yang sama.
Konvensi Bern telah mengalami revisi dan penyempurnaan. Penyempurnaan yang penting artinya khusus bagi negara dunia ketiga adalah dengan dimuatnya protocol (merupakan tambahan atau supplement dari suatu perjanjian utama) yang memperhatikan kepentingan negara berkembang dan ini diterima pada revisi di Stockholm tanggal 14 Juli 1967.
Kemudian protocol ini telah diberi tempat dalam appendix (tambahan/lampiran) tersendiri dalam konvensi ini. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 21 dari teks Konvensi Bern yang terjemahannya berbunyi, “Ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara berkembang dimasukkan dalam appendix tersendiri.
Dengan adanya protocol Stockholm ini maka negara-negara berkemabang mendapatkan pengecualian atau reserve yang berkenaan dengan perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Bern. Pengecualian ini hanya berlaku untuk negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Pengecualian dapat dilakukan mengai hal yang berkenaan dengan hak melakukan terjemahan, jangka waktu perlindungan, tentang hak untuk mengutio dari artikel-artikel dari berta pers, hak untuk melakukan siaran radio dan perlindungan dari karya sastra dan seni untuk tujuan pendidikan, ilmiah, atau sekolah.
Pasal II Protokol Stockholm mencantumkan kemungkinan untuk memperolaeh lisensi (izin) secara paksa untuk menerjemahkan karya-karya kuar negeri. Selain itu juga memuat ketentuan pembatasan jangka waktu perlindungan hak cipta. Ketentuan yang diterima 50 tahun dalam Konvensi Bern (Pasal 7), untuk negara berkembang dengan Protokol Stockholm dikurangi menjadi 25 tahun setelah meninggalnya si pencipta.


Universal Copyrigt Convention (UCC)
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Sumber  :   view-source:https://www.google.co.id/?ion=1&espv=2#q=hak%20merek%20staffsite%20gunadarma
http://paganinita27.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-cipta-hak-paten-hak-merek.html
http://dewijulian20.blogspot.co.id/2015/06/latar-belakang-undang-undang.html

0 comments:

Post a Comment