Politik dan Strategi Nasional
. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru
setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi
Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat
mendasar dalam pelaksaanaan pemerintah daerah. Secara garis besar, perubahan
yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu
lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab
tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah
yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti
yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni:
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan dan keamanan
c. Moneter/fiskal
d. Peradilan (yustisi)
e. Agama
Implementasi dan Keberhasilan POLSTRANAS
Implementasi politik dan strategi nasional dibidang
hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara .
1. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara .
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan
aparat penegak hukum , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Implementasi politik strategi nasional dibidang
ekonomi:
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial,
kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga
terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak
konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur
pasar distorif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintahan dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan public, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
Menjelaskan Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berhubungan
dengan hak-hak sipil/ masyarakat yang berhubungan dengan perkotaan yang
menjunjung tinggi nilai norma, hukum ditopang oleh penguasaan IPTEK.
Ciri-ciri masyarakat madani:
1. Menjunjung tinggi nilai norma dan hukum yang ditopang
oleh IMTEK (Iman dan Teknologi)
2. Mempunyai peradaban yang tinggi
3. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi
(keterbukaan)
4. Kehidupan yang toleran menghargai pluralisme dan
musyawarah
a. Makna masyarakat madani
Untuk memahami pengertian civil society atau
masyarakat madani bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut terjadi karena
ilmu sosial banyak memiliki perspektif untuk memahami sesuatu. Tidak jarang
seseorang menemukan kesulitan tentang apa yang mereka maksudkan dengan sebuah
konsep, seperti halnya civil society. Ada yang menekankan kepada
ruang (space),dimana individu dan kelompok dapat saling berinteraksi
dengan semangat toleransi. Didalam ruang tersebut, masyarakat dapat melakukan
partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan publik suatu Negara. Disamping itu,
ada pula pandangan yang memberikan makna civil society sebagai
sebuah masyarakat yang memiliki keberadaan (civility) yang dibedakan
dari masyarakattak beradab (barbarian).
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa untuk memahami civil
society akan bergantung pada pola pikir seseorang. Namun, pada dasarnya civil
society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara disatu pihak
dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut, terdapat
sosialisasi (usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau
milik Negara) warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah
jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berbentuk
macam-macam, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, rukun
tetangga, rukun warga, ikatan profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan
berbentuk organisasi masyarakat lainnya. Hubungan antara berbagai
asosiasitersebut dikembangkan atas dasar toleransi dan prinsip sling menghargai
satu sama lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diambil suatu
kesimpulan bahwa civil societymerupakan suatu bentuk hubungan
antara Negara dan sejumlah kelompok sosial, seperti keluarga, kalangan bisnis,
asosiasi masyarakat, dan gerakan-gerakan sosial yang ada dalam Negara. Namun,
sifatnya independen terhadap Negara.
0 comments:
Post a Comment