Pages

Sunday, May 24, 2015

politik dan stretegi nasional 3

Politik dan Strategi Nasional

.  Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksaanaan pemerintah daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni:
a.       Politik luar negeri
b.      Pertahanan dan keamanan
c.       Moneter/fiskal
d.      Peradilan (yustisi)
e.       Agama

   Implementasi dan Keberhasilan POLSTRANAS
Implementasi politik dan strategi nasional dibidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara .
2.  Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

Implementasi politik strategi nasional dibidang ekonomi:
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distorif, yang merugikan masyarakat.
3.      Mengoptimalkan peranan pemerintahan dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan public, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.

   Menjelaskan Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berhubungan dengan hak-hak sipil/ masyarakat yang berhubungan dengan perkotaan yang menjunjung tinggi nilai norma, hukum ditopang oleh penguasaan IPTEK.
Ciri-ciri masyarakat madani:
1.      Menjunjung tinggi nilai norma dan hukum yang ditopang oleh IMTEK (Iman dan Teknologi)
2.      Mempunyai peradaban yang tinggi
3.      Mengedepankan kesederajatan dan transparasi (keterbukaan)
4.      Kehidupan yang toleran menghargai pluralisme dan musyawarah
a.       Makna masyarakat madani
Untuk memahami pengertian civil society atau masyarakat madani bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut terjadi karena ilmu sosial banyak memiliki perspektif untuk memahami sesuatu. Tidak jarang seseorang menemukan kesulitan tentang apa yang mereka maksudkan dengan sebuah konsep, seperti halnya civil society. Ada yang menekankan kepada ruang (space),dimana individu dan kelompok dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Didalam ruang tersebut, masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan publik suatu Negara. Disamping itu, ada pula pandangan yang memberikan makna civil society sebagai sebuah masyarakat yang memiliki keberadaan (civility) yang dibedakan dari masyarakattak beradab (barbarian).
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa untuk memahami civil society akan bergantung pada pola pikir seseorang. Namun, pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara disatu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut, terdapat sosialisasi (usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau milik Negara) warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berbentuk macam-macam, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, rukun tetangga, rukun warga, ikatan profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan berbentuk organisasi masyarakat lainnya. Hubungan antara berbagai asosiasitersebut dikembangkan atas dasar toleransi dan prinsip sling menghargai satu sama lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa civil societymerupakan suatu bentuk hubungan antara Negara dan sejumlah kelompok sosial, seperti keluarga, kalangan bisnis, asosiasi masyarakat, dan gerakan-gerakan sosial yang ada dalam Negara. Namun, sifatnya independen terhadap Negara.


0 comments:

Post a Comment