Pages

Sunday, May 24, 2015

Politik dan Strategi Nasional 2

Politik dan Strategi Nasional

    Penyusunan POLSTRANAS
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (intersest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan Negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sekor/bidang.

     Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
a.       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan keijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebjakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

    Politik dan Manajemen Pembangunan Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.      Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif seluruh rakyat Indonesia.
2.      Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional.layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.


politik dan stretegi nasional 3

Politik dan Strategi Nasional

.  Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksaanaan pemerintah daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni:
a.       Politik luar negeri
b.      Pertahanan dan keamanan
c.       Moneter/fiskal
d.      Peradilan (yustisi)
e.       Agama

   Implementasi dan Keberhasilan POLSTRANAS
Implementasi politik dan strategi nasional dibidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara .
2.  Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum , termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

Implementasi politik strategi nasional dibidang ekonomi:
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distorif, yang merugikan masyarakat.
3.      Mengoptimalkan peranan pemerintahan dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan public, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.

   Menjelaskan Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berhubungan dengan hak-hak sipil/ masyarakat yang berhubungan dengan perkotaan yang menjunjung tinggi nilai norma, hukum ditopang oleh penguasaan IPTEK.
Ciri-ciri masyarakat madani:
1.      Menjunjung tinggi nilai norma dan hukum yang ditopang oleh IMTEK (Iman dan Teknologi)
2.      Mempunyai peradaban yang tinggi
3.      Mengedepankan kesederajatan dan transparasi (keterbukaan)
4.      Kehidupan yang toleran menghargai pluralisme dan musyawarah
a.       Makna masyarakat madani
Untuk memahami pengertian civil society atau masyarakat madani bukan merupakan hal yang mudah. Hal tersebut terjadi karena ilmu sosial banyak memiliki perspektif untuk memahami sesuatu. Tidak jarang seseorang menemukan kesulitan tentang apa yang mereka maksudkan dengan sebuah konsep, seperti halnya civil society. Ada yang menekankan kepada ruang (space),dimana individu dan kelompok dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Didalam ruang tersebut, masyarakat dapat melakukan partisipasi dalam pembentukan kebijaksanaan publik suatu Negara. Disamping itu, ada pula pandangan yang memberikan makna civil society sebagai sebuah masyarakat yang memiliki keberadaan (civility) yang dibedakan dari masyarakattak beradab (barbarian).
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa untuk memahami civil society akan bergantung pada pola pikir seseorang. Namun, pada dasarnya civil society merupakan suatu ruang yang terletak antara Negara disatu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut, terdapat sosialisasi (usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau milik Negara) warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan diantara asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berbentuk macam-macam, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, rukun tetangga, rukun warga, ikatan profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan berbentuk organisasi masyarakat lainnya. Hubungan antara berbagai asosiasitersebut dikembangkan atas dasar toleransi dan prinsip sling menghargai satu sama lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa civil societymerupakan suatu bentuk hubungan antara Negara dan sejumlah kelompok sosial, seperti keluarga, kalangan bisnis, asosiasi masyarakat, dan gerakan-gerakan sosial yang ada dalam Negara. Namun, sifatnya independen terhadap Negara.


Friday, May 15, 2015

Politik dan Strategi Nasional

Politik dan Strategi Nasional

1.    Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri,/berdiri sendiri (Negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.       Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan Negara di pusat maupun didaerah, lazim disebut politik (politics) yang artinya adalah suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita digunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.      Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan kita yang kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
-          Proses pertimbangan
-          Menjamin terlaksananya suatu usaha
-          Pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara.


2.      Pengertian Strategi
      Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Politik Nasional diartikan sebagai kebijakan umum, dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang di tetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Sumber :
Muchyi, H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma, Jakarta.

Friday, May 8, 2015

Ketahanan Nasional 3

Ketahanan Nasional 3

1.                Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
            Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari kenyataan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/ masyarakat dan dengan lingkungan.
            Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
a.       Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
b.      Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

1.                  Pengaruh Aspek Ideologi
            Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/ falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri. Ideologi besar yang ada didunia adalah :
a.       Liberalisme
b.      Komunisme
c.       Faham Agama
2.         Pengaruh Aspek Politik
            Politik berasal dari kata “politics” dan/ atau “policy”. Artinya, berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics danpolicy sehingga kita, menganut satu paham yaitu politik.
            
            Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.

3.         Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
            Sistem perekonomian yang dianutoleh suatu Negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari Negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan / atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling dilengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
            Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga Negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha Negara, namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak hanya dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
            Secara makro sistem perekonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada dipulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung melalui pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.

4.         Pengaruh pada Aspek Sosial Budaya
            Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bernama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang menginfestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
            Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang menumbukan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
            Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa focus budayanya. Focus budaya dapat berupa nilai dan norma religious, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologis modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.

5.         Pengaruh pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
            Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai salah satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan Negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dna mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan Negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
            Ketahanan pertahanan dan kemanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
            Wujud ketahanan pertahanan dan kemamana tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela Negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata).

2.                 Perkembangan Geostrategi Indonesia
 Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia.
2. Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
4. Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.

3.                 Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
            Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga Negara.
            Apabila setiap warga Negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).


Saturday, May 2, 2015

Ketahanan Nasional 2

Ketahanan Nasional

A. Latar belakang
     Setiap bangsa sudah pasti memunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenarnya dan mempunyai fungsi sebagai penenu arah dari tujuan sebenarnya. Energi positif bisa mncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional.

B. Asas -asas ketahanan Nasional Indonesia
    1.  Asas kessejahteraan dan Keamanan
         Kesejakteraan dan keamanan dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    2. Asas kompprehensif integral atau menyeluruh terpadu
        Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara ur=tuh menyeluruh an terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpauan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
    3. Asas mawas ke dalam dan ke luar
   Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemendarian yang proporsional umtuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
        Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
     4. Asas kekeluargaan
         Asas kekeluargaan mengandung keadilan,kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategik sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada di sekitar Indonesia.