WAWASAN NUSANTARA
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Menurut Prof.Dr. Wan Usman wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
Sedangkan
pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara
sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai
dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan
Wawasan Nusantara
Idiil
----> Pancasila
Konstitusional
-----> UUD 1945
2. Latar Belakang Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya.
Upaya
pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupanya, memerlukan suatu konsepsi
yang berupa wawasan nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan
hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kehidupan
Negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga
wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi
berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam
mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus
dipehatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia/ rakyat
3. Lingkungan
3. Unsur Dasar dan Hakekat Wawasan Nusantara
Unsur dasar wawasan nusantara :
1. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah
aspirasi banga yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
- Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata laku lahiriah yaitu tercermin
dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari Bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/ kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/ nasional, dalam
pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur Negara
harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan
demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga
Negara.
Sumber : Muchyi,
H.Achmad, Dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Gunadarma,
Jakarta.
0 comments:
Post a Comment