Pages

Friday, November 27, 2015

Warganegara dan Negara

BAB I
PENDAHULUAN


        Setiap orang mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.


     Masalah warga negara dan negara perlu digali lebih dalam, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.




BAB II
ISI


A.    HUKUM
1.    Pengertian
     Hukum adalah sekumpulan peraturan - peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama dan dapat dipaksakan pelaksanaannya.


Hukum memiliki unsur - unsur sebagai berikut :

  • merupakan aturan 
  • berlaku untuk kehidupan masyarakat
  • dipaksakan pelaksanaannya
  • adanya sanksi bagi yang melanggar
  • Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma- norma hukum sebagai berikut.


Norma agama
Norma kesopanan
Norma moral
Norma hukum

2. Sumber hukum
    Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
     sumber hukum maerial dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.

     Sedangkan sumber hukum formal adalah :
1). Undang-undang
     Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan            dapat dipelihara oleh penguasa negara.

2). Kebiasaan
      Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima         oleh masyarakat. sehinga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan               hukum.

3). Keputusan Hakim
     Ialah keputusan hakim terdahulu yang seing dijadikan dasar keputusan hakin kemudian mengenai       masalah yang sama.

4). Traktat
     Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak          yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

5). Pendapat sarjana hukum
      Ialah pendapat para sarjana yangsering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.


B. Pembagian Hukum

- Menurut sumbernya :
1). Undang-undang
     
2). Kebiasaan
     
3). Keputusan Hakim
     
4). Traktat
     
5). Pendapat sarjana hukum
     
- Menurut bentuknya :
1). hukum tertulis.
2). hukum tak tertulis.

- Menurut tempat berlakunya ;
1). Hukum nasional
2). Hukum internasional
3). Hukum asing
4). Hukum gereja

- Menurut waktu berlakunya :
1). Ius constitutum (hukum positif)
2). Ius constituendum 
3). Hukum asasi

- Menurut cara mempertahankannya :
1). Hukum material
2). Hukum Formal

- Menurut sifatnya
1). Hukum memaksa
2). Hukum yang mengatur

- Menurut wujudnya
1). Hukum subyektif
2). hukum obyektif

-Menurut isinya
1). Hukum privat
2). Hukum publik

C. Negara
1.  Pengertian
     Negara adalah suatu organisasi kekuasaan , oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu dijumpai adanya organ / alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun yang bertempat tinggal diwilayah kekuasaannya ( sri sumantri).

2.  Unsur - Unsur Negara
     Oppenheim - lauterpacht menyatakan unsur - unsur negara tidak dari aspek negara selaku pribadi internasional. Menurutnya unsur - unsur negara sebagai organisasi sebagai berikut :
Unsur Konstitutif : meliputi darat, udara perairan, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
Unsur Deklratif: yang termasuk unsur ini adalah pengakuan dari negara lain baik secara " de jure " maupun secara " de facto"

3. Tugas utama negara
     - Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
     - Mengoganisir dan mengintegrasi kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tjuan sosial.

4. Tujuan negara Indonesia

  • Melindungi segenap bangsa indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan bangsa.

D.Pemerintah

1. Pengertian Pemerintah
    Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari negara. Tanpa Pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin suatu Negara tanpa pemerintah.

2. Perbedaan pemerintah dan pemerintahan

   Pemerintahan : Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan brlandaskan negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.

     Pemerintah : Alat alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.


E. Warganegara
     Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.


F. Kriteria warganegara
     - Kriteria  kelahiran.
     - Naturalisasi : Proses hukum yang menyebabkan seseorang mempunyai kewarganegaraan lain.
    


G. Hak dan kewajiban warganegara

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sumber :  
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
Sumber: https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Tuesday, November 24, 2015

Pemuda dan Sosialisasi

Pemuda dan Sosialisasi
BAB I
Pendahuluan


Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikologis sangat problematis. Pada masa remaja, remaja terkadang masih bingung dalam menghadapi lingkungan dan dirinya sendiri.
Pemuda adalah golongan manusia yang masih mencari jati dirinya. Pemuda Membutuhkan bimbingan dan pengembangan ke arah yang lebuh baik. Pemuda di Indonesia sangat beragam. Keneragaman ini yang menyebabkan perbedaan pembunaan pada setiap pemuda.
Proses kehidupan yang dialami pemuda berpengaruh pada membina sikap untuk hidup di dalam masyarakat. Proses itu disebut sosialisasi.










BAB II
Pembahasan


2.1 Pemuda dan Sosialisasi
Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
 Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan dmeikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.


2.2 Internalisasi belajar dan sosialisasi
            Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.


Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.

Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.

Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.

Tahapan Norma Kolektif  > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.


2.3 Poses sosialisasi, peranan sosial mahasiswa, dan pemuda di masyarakat.

                Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.  Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.


2.4 Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Landasan Idiil                         : Pancasila

Landasan Konstitusional        : Undang – Undang dasar 1945

Landasan Strategis                  : Garis - garis besar haluan negara

Landasan Historis                   : Sumpah Pemuda tahun 1928 dan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945

Landasan Normatif                 : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat

Menurut Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda yang ada di atas telah ditetapkan oleh mentri pendidikan dan kebudayaan dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan NO 00323/U/1978 Tanggal 28 Oktober 1978.
Dengan kata lain pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah semua pihak yang bersangkutan harus ikut serta dalam kepentingan generasi muda, agar satu laras mencapai tujuan yang kita semua inginkan.



2.5  Pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
1.      Generasi Muda sebagai Subyek
2.      Generasi Muda sebagai Obyek

Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.

Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.


2.6  Masalah-masalah generasi muda dan menyebutkan potensi-potensi generasi muda, serta mengembangkan potensi tersebut.
Masalah – masalah Generasi Muda
Banyak sekali masalah – masalah yang ada dikalangan generasai muda, contohnya :
·         Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
·         Kurangnya Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
·         Kawin Muda
·         Pergaulan Bebas
·         Meningkatnya Kenakalan Remaja (Tauran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).
·         Belum adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda.
·         Potensi – potensi Generasi Muda.
·         Idealisme dan daya kritis
·         Dinamika dan kreativitas
·         Keberanian Mengambil Resiko
·         Opimis dan kegairahan semangat
·         Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
·         Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
·         Patriotisme dan Nasionalisme
·         Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi
·         Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan sosialisasi ada 4yaitu:
1.      Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
2.      Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
3.      Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.      Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.


2.7  Tujuan pokok sosialisasi
TUJUAN POKOK SOSIALISASI:
1.      Individu harus diberi ilmu pengetahuan (ketrampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2.      Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3.      Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.      Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.


2.8  Pendidikan dan perguruan tinggi, serta dapat memberikan alasan untuk berkesempatan menyenyam perguruan tinggi

Kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan. Hal ini karena manusia bukan semata-mata menjadi obyek pembangunan tetapi juga merupakan subyek pembangunan. Sebagai subyek pembangunan, maka setiap orang harus terlibat secara aktif dalam proses pembangunan, sedangkan sebagai obyek, maka hasil pembangunan tersebut harus bisa dinikmati oleh setiap orang.
Disinilah terletak arti penting dari pendidikan sebagai upaya terciptanya kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat utama dalam pembangunan. Suatu bangsa akan berhasil dalam pembangunannya secara “self propelling” dan tumbuh menjadi bangsa yang maju apabila telah berhasil memenuhi minimum jumlah dan mutu (termasuk relevansi dengan pembangunan) dalam pendidikan penduduknya. Moderenisasi Jepang merupakan contoh prototipe dalam hubungan ini.
Dalam hal inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting. Karena berbagai alasan.
Pemuda berhak mengenyam perguruan tinggi untuk membuat dirinya menjadi sumber daya manusia yang mempunyai kualitas yang baik.





Kesimpulan
-          Pemuda adalah manusia yang masih mencari jati diri.
-          Dalam membimbing pemuda, masyarakat turut andil dalam perkembangannya.
-          Untuk membentuk pemuda yang berkualitas, pemuda harus memperoleh pendidikan.





Sumber :
iqbalalkhazim.staff.gunadarma.ac.id/.../bab4-pemuda_...
- suci_k.staff.gunadarma.ac.id/.../pemuda-dan-sosialisas...
-https://aryanipuspitasaridevi.wordpress.com/2012/10/27/bab-ii-internalisasi-belajar-dan-spesialisasi/
- http://furikurniati.webs.com/tugasisd3.htm