BAB I
PENDAHULUAN
Setiap
orang mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam
keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi
dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Masalah warga negara dan negara perlu digali lebih dalam, mengingat demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya.
BAB II
ISI
A. HUKUM
1. Pengertian
Hukum
adalah sekumpulan peraturan - peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam
kehidupan bersama dan dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Hukum memiliki unsur - unsur
sebagai berikut :
- merupakan aturan
- berlaku untuk kehidupan masyarakat
- dipaksakan pelaksanaannya
- adanya sanksi bagi yang melanggar
- Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma- norma hukum sebagai berikut.
Norma agama
Norma kesopanan
Norma moral
Norma hukum
2. Sumber hukum
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
sumber hukum maerial dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal adalah :
1). Undang-undang
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dapat dipelihara oleh penguasa negara.
2). Kebiasaan
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. sehinga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3). Keputusan Hakim
Ialah keputusan hakim terdahulu yang seing dijadikan dasar keputusan hakin kemudian mengenai masalah yang sama.
4). Traktat
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5). Pendapat sarjana hukum
Ialah pendapat para sarjana yangsering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
B. Pembagian Hukum
- Menurut sumbernya :
1). Undang-undang
2). Kebiasaan
3). Keputusan Hakim
4). Traktat
5). Pendapat sarjana hukum
- Menurut bentuknya :
1). hukum tertulis.
2). hukum tak tertulis.
- Menurut tempat berlakunya ;
1). Hukum nasional
2). Hukum internasional
3). Hukum asing
4). Hukum gereja
- Menurut waktu berlakunya :
1). Ius constitutum (hukum positif)
2). Ius constituendum
3). Hukum asasi
- Menurut cara mempertahankannya :
1). Hukum material
2). Hukum Formal
- Menurut sifatnya
1). Hukum memaksa
2). Hukum yang mengatur
- Menurut wujudnya
1). Hukum subyektif
2). hukum obyektif
-Menurut isinya
1). Hukum privat
2). Hukum publik
C. Negara
1. Pengertian
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan , oleh karena dalam setiap organisasi yang
bernama negara, selalu dijumpai adanya organ / alat perlengkapan yang mempunyai
kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun yang bertempat tinggal
diwilayah kekuasaannya ( sri sumantri).
2. Unsur - Unsur Negara
Oppenheim
- lauterpacht menyatakan unsur - unsur negara tidak dari aspek negara selaku
pribadi internasional. Menurutnya unsur - unsur negara sebagai organisasi
sebagai berikut :
Unsur Konstitutif : meliputi
darat, udara perairan, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
Unsur Deklratif: yang termasuk
unsur ini adalah pengakuan dari negara lain baik secara " de jure "
maupun secara " de facto"
3. Tugas utama negara
- Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
- Mengoganisir dan mengintegrasi kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tjuan sosial.
4. Tujuan negara Indonesia
- Melindungi segenap bangsa indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan bangsa.
D.Pemerintah
1. Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan salah
satu unsur penting dari negara. Tanpa Pemerintah, maka Negara tidak ada yang
mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin
suatu Negara tanpa pemerintah.
2. Perbedaan pemerintah dan pemerintahan
Pemerintahan : Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan brlandaskan negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintah : Alat alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
E. Warganegara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
F. Kriteria warganegara
- Kriteria kelahiran.
- Naturalisasi : Proses hukum yang menyebabkan seseorang mempunyai kewarganegaraan lain.
G. Hak dan kewajiban warganegara
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber :
- http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab5-warga_negara_dan_negara.pdf
- Sumber: https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/