Pages

Monday, December 22, 2014

Manusia dan Tanggung Jawab

Rasa Bersalah

Tadi malam muncul bulan suram
Kutatap bulan itu dengan tegang
Mengingatkanku kepada Tuhan
Yang selama ini kulupakan

Bayangan masa lalu muncul tiba-tiba
Tubuhku gemetar tak beraturan
Keringatku keluar tak terkira
Teringat semua kelakuanku

Kusia-siakan waktuku
Dan Kau masih memberiku udara
Kulanggar perintah-Mu 
Dan Kau masih memberiku nikmat
Kuabaikan panggilan-Mu
Tapi Kau masih melindungiku

Aku sudah lupa kodratku sebagai manusia
Aku sudah lupa kewajibanku sebagai manusia
Tapi aku selalu meminta lebih pada-Mu
Aku hanya ingat pada-Mu ketika dalam masalah

Kini terbayang dalam kepalaku apa yang akan kulihat nanti
Ketika semua manusia dikumpulkan....
dan mereka mendapat catatan kelakuan mereka tanpa celah
Aku membayangkan nyala api yang membara
Sebagai balasan perbuatanku

Aku takut mempertanggungjawabkan dosaku
Tak tahu harus melakukan apa
Selain memohon ampun pada-Mu
dan berdoa pada-Mu






Sunday, December 21, 2014

Manusia dan Keadilan

Pengertian keadilan
Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya

           Adil menurut bahasa Arab disebut dengan kata ‘adilun, yang berarti seimbang. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, adalah diartikan tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Menurut ilmu akhlak ialah meletakan sesuatu pada tempatnya, memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya, dan menghukum yang jahat sesuai haknya,  dan menghukum yang jahat sesuai dan kesalahan, dan pelanggaranya.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan

1.     1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2.     2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.     3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

4. Keadilan Distributif
 Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama

5. Keadilan Komutatif
 yaitu keadilan yang bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.


Kecurangan
Curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Kecurangan timbul dari dalam diri manusia karena rasa ketidakmampuan, dan ketidakpercayaan diri sehingga terdorong untuk melakukan berbagai hal yang tidak diperbolehkan untuk memenangkan suatu permainan. Misalnya seorang atlet olahraga karena takut dengan musuhnya dia melakukan cara curang yaitu dengan doping untuk mengalahkan lawannya dalam pertandingan.

Kejujuran
  Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-erbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.


Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.


Kesimpulan : 
Sebagai manusia kita memang harus bersikap adil dan menegakkan keadilan. Tapi keadilan tidak boleh bersifat kaku karena akan menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, selain menegakkan keadilan kita juga harus menegakkan etika, sehingga akan tercapai keadilan yang akan membahagiakan seluruh orang.


Sumber :

elearning.gunadarma.ac.id(Ilmu Budaya Dasar seri diktat Gunadarama University oleh Widyo Nugroho dan Achmad Muchji.)